Sebelumnya, Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Dalam kasus e-KTP, Anang diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. Bersama-sama sejumlah pihak, Anang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
SBY meminta Mirwan Amir membuktikan terkait laporan itu.
Kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan perkara korupsi e-KTP tidak akan mempengaruhi elektabilitas SBY di dunia politik.